Rabu, 20 Maret 2013

Perdagangan Berjangka (Future)

Perdagangan berjangka disahkan oleh UU no.32 tahun 1997, PP no.9 tahun 1999, Keppres no.12 tahun 1999, Bappeti no 587 / Bappeti / SI / XII / 2004, BBJ no.SPAB-072 / BBJ 05/ 04. Perdagangan Berjangka memiliki kelebihan tersendiri yaitu Two ways trading, high liquidity, margin system, high volatility, low cost & risk management. Di dalam perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan berjangka khususnya PT. Global Artha Future terdapat 3 produk yang diperjual-belikan. 3 produk tersebut adalah Stock Indeks, LLG, Forex. Stock indeks merupakan rata-rata saham gabungan dari seluruh perusahaan yang go publik di suatu negara, seperti Nikkei (Jepang, 225 Perusahaan), Kospi (Korea, 200 Perusahaan), Hang-Seng (Hongkong, 43 Perusahaan). LLG (Loco London Gold) merupakan investasi pada logam mulia seperti emas. Forex (Foreign Exchange) merupakan bentuk investasi dalam jual beli mata uang asing, dalam hal ini forex terbagi menjadi 2 yaitu Direct Currency (GPBUSD, EURUSD, AUDUSD) dan Indirect Currency (USDJPY & USDCHF).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar