Rabu, 21 Desember 2011

kegiatan export-import (forwader-indofood-badan permodalan)


BISNIS INTERNATIONAL
EXPORT - IMPORT
PROSES ANTARA PERJANJIAN JUAL BELI PERUSAHAAN DENGAN PERJANJIAN PEMBUKAAN KREDIT BERDOKUMEN
Ø  PIHAK- PIHAK DALAM JUAL BELI PERUSAHAAN :
-          PEMBELI ( IMPORTIR )
-          PENJUAL ( EKSPORTIR )

Ø  PIHAK-PIHAK DALAM PERJANJIAN PEMBUKAAN KREDIT BERDOKUMEN :
-          PEMBUKA KREDIT (PEMBELI)
-          BANK PEMBUKA KREDIT (ISSUING BANK)
-          PENIKMAT (PENJUAL / EKSPORTIR)
-          ADVISISNG / CONFIRMING BANK
PEMBELI
PEMBUKA KREDIT
 
PENJUAL
PEMBELI
 
 

1.      KONTRAK
 

                                                              5. BARANG-BARANG
                                                                                                                   11.DOKUMEN
4. ADVIS        6.DOKUMEN                                                                                            10UANG
2 LC
                          7.UANG
BANK DEVISA
ISSUING BANK
 
                                                            8.DOKUMEN
ADVISING/ CONFIRMING BANK
 
                                                                9. UANG
                                                               3. KREDIT
 



PENJELASAN :

1.      Pembeli dengan penjual mengadakan kontrak jual beli perusahaan. Dalam kontrak jual beli itu ditetapkan bahwa pembeli (importer) diwajibkan membuka kredit berdokumen (documentary credit) kepada penjual.

2.      Pembeli lalu mengajukan permohonan kredit berdokumen kepada bank devisa langganannya. Kalau bank devisa tersebut setuju, kredit berdokumen diterbitkan bagi kepentingan penjual. Dalam hubungan ini pembeli disebut pembuka kredit dan penjual disebut penikmat ( begunstige, beneficiary)

3.      Bank penerbit kredit (issuing bank) mengirimkan surat kredit berdokumen  kepada  penikmat dengan melalui bank korespondennya di Negara penikmat. Bank koresponden tersebut disebut advising bank / confirming bank.

4.      Advising / confirming bank memberitahu penikmat bahwa baginya telah dikirim kredit berdokumen dari issuing bank atas permohonan pembeli. Sebagai advising bank tidak ada kewajiban, sedangkan sebagai confirming bank berkewajiban menjamin terlaksananya kredit tersebut.

5.      Setelah penikmat menerima surat kredit, dia lalu mulai mengirimkan barang-barangnya kepada pembuka kredit (pembeli). Untuk perbuatan ini penikmat menerima dokumen pengangkutan dan dokumen-dokumen pembantu  dari instansi yang berwenang.

6.      Dokumen induk (pengangkutan ) dan dokumen-dokumen pembantu asli lalu diserahkan kepada advising/ confirming bank. Duplikatnya dikirim langsung kepada pembeli.

7.      Setelah advising/ confirming bank meneliti dokumen-dokumen tersebut dan berkesimpulan bahwa dokumen-dokumen  tersebut telah memenuhi syarat sebagimana mestinya maka dokumen itu diterima dan dibayar.

8.      Dokumen yang sudah diterima oleh advising/ confirming bank lalu dikirim ke issuing bank.

9.      Issuing bank yang sudah menerima dokumen-dokumen lalu membayar kepada advising bank/ confirming bank.

10.  Issuing bank memberitahu pembuka kredit bahwa dokumen telah datang, dan pembuka kredit lalu membayar  semua kewajibannya kepada issuing bank.

11.  Issuing bank mengirim dokumen asli kepada pembuka kredit (pembeli), berdasar dokumen-dokumen mana barang-barang dapat diminta dari pengangkut.







-          BADAN PENANAMAN MODAL


PENGERTIAN INVESTASI (UU NO.25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL):
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN): PENGGUNAAN MODAL DALAM NEGERI BAIK SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK, UNTUK MENJALANKAN USAHA
PENANAMAN MODAL ASING (PMA): PENANAMAN MODAL  ASING YANG DILAKUKAN UNTUK MENJALANKAN PERUSAHAAN DI INDONESIA DAN MENANGGUNG SEGALA RISIKO PENANAMAN MODAL TERSEBUT SECARA LANGSUNG
DI KOTA BANDUNG, BIDANG PENANAMAN MODAL AWALNYA MERUPAKAN SALAH SATU BIDANG DI BAWAH BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (BPMPPT).  BPMPPT TERBENTUK PADA JANUARI TAHUN 2008.
DALAM PERKEMBANGANNYA, MUNCUL PERMENDAGRI NO 30, YANG MENGAMANATKAN BAHWA BIDANG PENANAMAN MODAL HARUS TERPISAH DENGAN PELAYANAN PERIZINAN. 
      PADA AKHIR DESEMBER 2009/ AWAL TAHUN 2010, BERDASARKAN PERDA NO…. BIDANG PENANAMAN MODAL SECARA RESMI BERGABUNG DENGAN BAPPEDA.
      DALAM PROSES PENGGABUNGAN INI TIDAK DIBARENGI DENGAN PENYERAHAN ASET-ASET PENANAMAN MODAL SEPERTI SARANA PRASARANA KERJA (KOMPUTER, MEJA KERJA, ARISP DAN DOKUMEN, KENDARAAN OPERASIONAL DLL) SERTA PERSONIL PENANAMAN MODAL. 
      HAL INI MENYULITKAN BIDANG PENANAMAN MODAL KARENA TIDAK ADANYA SARANA PRASARANA PENDUKUNG SERTA PERSONIL YANG MEMADAI.
      WALAUPUN MUSYAWARAH TELAH DILAKUKAN DENGAN DIFASILITASI OLEH KETUA P3D, NAMUN HINGGA SAAT INI SARANA PRASARANA YANG DIBUTUHKAN MASIH BELUM DISERAHKAN KE BAPPEDA.
      PDRB KOTA BANDUNG SMT I/2009 ADALAH 33,724.37 MILIAR, DAN SMT II/2009 ADALAH 36.536,86.  ANGKA INI MERUPAKAN GAMBARAN YANG PENGHITUNGANNYA DILAKUKAN PADA TAHUN 2010


















-          FORWADER

Freight Forwarder yang  terletak dijalan soekarno hatta metro tread center adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang keagenan yang mengurusi pengiriman dan penerimaan barang Export dan Import. Freight Forwarder ini bisa dikatakan sebagai agent Shipping Agent / Carrier. Di forwader metro ini khusus mengurus dokumen- dokumen nya saja document yang harus dipenuhi adalah npwp,tdp, dan siup.

Yang ditawarkan Freight Forwarder adalah Mereka menawarkan jasa pengiriman / penerimaan cargo baik untuk export maupun import, dengan menggunakan service udara atau laut dengan berbagai variasi harga dan service pelayanan. servive pengiriman yang ditawarkan oleh Freight Forwarder itu jauh lebih bervariasi daripada Shipping Agent.

Freight Forwarder itu memiliki banyak kerjasama dengan para Shipping Agent, mereka memiliki kontrak kerja dengan para Shipping Agent. Oleh karena itu, sangatlah wajar jika Freight Forwarder dapat memberikan variasi penawaran harga dan schedule kapal/pesawat yang berbeda-beda kepada customer-nya. jadwal keberangkatan bila rabu berangkat  barang harus sudah siap hari senin agar bisa dipack.

Freight Forwarder juga menerbitkan Bill Of Lading sendiri. Freight Forwarder memiliki kantor cabang. Freight Forwarder metro  adalah sebuah perusahaan kecil. Paling besar, mereka hanya memiliki perwakilan kantor cabang mereka di beberapa Kota besar di Negara Besar saja.

Cara mereka bekerja. Freight Forwarder juga memiliki kerjasama dengan agent yang bergerak di bidang yang sama di luar negeri. Jadi disetiap Negara m
enjalin kerja sama sesama bidang forwader.

Dan bagian operasional forwader berada di gedebage yang disebut dengan Peti Kemas Bandung dry pord 476.

Forwader  gedebage sama halnya seperti forwader metro, tetapi bedanya di forwader gede bage exporter bisa mengurus semua kebutuhan dan dokumen’’ untuk expor sendiri, tidah menggunakan jasa forwader, karena langsung berhubungan dengan dishub sendiri  dan hanya membayar uang jasa pengiriman barang  saja.










Ø  GEDEBAGE (pengangkutan)

  



 


 







Barang yang di ekspor-impor oleh perusahaan-perusahaan akan menggunakan jasa pengangkutan departemen perhubungan PT. Kereta Api (terminal peti kemas bandung )  dry port 476.













-          PT. INDOFOOD (INDOMIE)à Padalarang

Perusahaan didirikan dengan nama PT Panganjaya Intikusuma berdasarkan Akta Pendirian No.228 tanggal 14 Agustus 1990yang diubah dengan Akta No.249tanggal 15 November 1990 dan yang diubah kembali dengan Akta No.171 tanggal 20 Juni 1991, semuanya dibuat dihadapan Benny Kristanto, SH., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.C2-2915.HT.01.01Th.91 tanggal 12 Juli 1991, serta telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah No.579, 580dan 581 tanggal 5 Agustus 1991, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.12 tanggal 11 Februari1992,TambahanNo.611.
Perseroan mengubah namanya yang semula PT Panganjaya Intikusuma menjadi PT Indofood Sukses Makmur, berdasarkan keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham yang dituangkan dakam Akta Risalah Rapat No.51 tanggal 5Februari 1994 yang dibuat oleh Benny Kristianto, SH., Notaris di Jakarta.
Perseroan adalah produsen mi instan yang meliputi pembuatan mi dan pembuatan bumbu mi instan serta pengolahan gandum menjadi tepung terigu. Fasilitas produksi untuk produk mi instan terdiri dari 14 pabrik yang tersebar di pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi, sedangkan untuk bumbu mi instan terdiri dari 3pabrik di pulau Jawa dan untuk pengolahan gandum terdiri dari 2pabrik di Jakarta dan Surabaya yang didukung oleh 1 pabrik kemasan karung tepung di Citereup.











-          DOKOMENT-DOKUMENT

Ø  NPWP
Ø  SIUP
Ø  Documen Domisili
Ø  TDP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar